TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pastikan Anda sudah lolos sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan mengakse link resmi eform.bri.co.id/bpum.
Pengecekan link eform bri ini sendiri dilakukan tatkala sudah melakukan pengajuan BLT UMKM.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulus kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
BLT Bantuan Presiden atau Banpres UMKM dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Baca juga: Https //eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum Cek Penerima Bantuan UMKM Tahap 2 Ikuti Caranya
Saat ini sudah memasuki tahap 2, kesempatan bagi yang pelaku usaha mikro yang belum pernah mengajukan.
Segera lakukan pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratannya.
Pengajuan atau pendaftaran dapat dilakukan secara manual datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.
Untuk syarat dan cara daftar akan dijelaskan dalam artikel ini begitu pula dengan cara pengecekan online penerima BLT UMKM/BPUM.
Pengecekan bisa dilakukan sendiri atau minta bantuan orang lain, untuk mengakses link eform.bri.co.id/bpum melalui hp atau pc secara online.
Syarat Pengajuan UMKM Tahap 2
* Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
* Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.