• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).
Bagaimana jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021?
Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?
- Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
- Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?
Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:
- penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
- tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?
Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara
dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?
Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.
Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di
gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah
(BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.