TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan tunai Rp 1,8 juta kepada lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non ASN.
Menurut Kemendikbud, untuk mendapatkan bantuan ini, guru honorer tidak perlu melakukan pengajuan.
Sebab daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;
b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, JRX Pikir-pikir Ajukan Banding
c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; danĀ
d. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.
Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?
SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000
(lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.
Berapa besaran BSU Kemendikbud?
Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu
rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.
Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?
Yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Kapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud?