Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi.
Nantinya, dana itu disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.
"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) baru mengajukan sekitar 200.000 guru PPPK.
Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim: Mulai 2021, Guru Honorer Bisa Jadi ASN Jalur PPPK"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838