Masih pengakuan dari LK, hanya membeli sebanyak 3 gram. Kemudian ke empat tersangka ini langsung diamankan ke Polres Landak guna penyidikan.
Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun.
"Kami ucapkan trimakasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada kami, dan atas kerja sama kami ucapkan terima kasih," tutup Kasat. (*)