Bagaimana Cara Cek Penerima BPUM di web eform.bri.co.id/bpum? Apa syarat penerima BPUM dan bagaimana cara daftar BPUM? Berikut informasinya untuk Anda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta bisa cek statusnya dengan cara akses link eform.bri.co.id/bpum.
Jika belum dapat, pelaku UMKM juga masih bisa daftar BPUM dengan melengkapi syarat dan dokumen ke kantor lembaga yang ditunjuk.
Adapun syarat mendapatkan bantuan BPUM ini adalah WNI pemilik usaha mikro.
Bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Hal ini dikarenakan, Banpres atau BPUM ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Adapun kuota yang semula 9 juta kini ditambah lagi 3 juta dan pendaftaran masih buka selama kuota masih ada hingga akhir November 2020.
Baca juga: Website Resmi https://eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta/ Banpres BPUM
Pelaku UMKM juga wajib mempersiapkan data yang digunakan untuk mendaftar, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian pendaftar mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).