"Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan presiden, Perkada dan sebagainya," kata Mahfud.
Sementara itu, Khofifah mengatakan ia diminta oleh para buruh meneruskan aspirasi mereka melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu kedatangannya merupakan permintaan dari perwakilan para buruh yang ingin mendapatkan informasi langsung dari pimpinan di pemerinrah pusat mengenai konstruksi hukum UU Cipta Kerja.
"Ada delapan yang tadi sudah menyampaikan pikiran rekomendasi dan usulannya dan Pak Mahfud sudah merespon secara komprehensif ada yang harus diteruskan ke Menteri Keuangan seperti untuk kepentingan buruh linting," kata Khofifah.
Selaim itu menurut Khofifah, aspirasi mereka juga ada yang terkait dengan PP dan beberapa hal terkait dengan Menaker Ida Fauziyah.
"Karena ada beberapa PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang ternyata sekarang sudah memberikan kesejahteraan lebih baik dan itu insya Allah akan diteruskan oleh Pak Mahfud Menkopolhukam kepada instansi yang secara teknis membidangi itu," kata Khofifah.
Sementara itu Ketua DPD KSPSI Jawa Timur Achmad Fauzi meminta Mahfud untuk meneruskan aspirasi mereka di antaranya yang paling fundamental adalah sisi UMSK, UMK, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para buruh dan perusahaan.
Fauzi mengatakan terkait dengan PKB tersebut pengusaha dan pekerjanya sudah sepakat dan tanda tangan secara ikhlas sehingga tidak boleh dirampok oleh omnibus law.
Ia pun menyatakan gaji yang halal itu adalah gaji yang ikhlas antara pengusaha dan pekerjanya yang yang diatur dalam PKB tersebut.
"Yang telah disepakati melalui perjanjian kerja bersama atau PKB di perusahaan-perusahaan tidak boleh hilang oleh karena Omnibus Law Cipta Kerja ini. Maka peraturan yang sudah baik di dalam perusahaan harus tetap dipertahankan dan sekali lagi tidak boleh luntur karena omnibus law ini," kata Fauzi.
Draf UU Cipta Kerja Diterima Presiden
DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.