TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Salah satu kelompok buruh yang ada di Kabupaten Sambas menegaskan penolakannya terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Rabu 14 Oktober 2020, di kantor DPRD Kabupaten Sambas.
Disampaikan oleh Buruh asal Kecamatan Sejangkung, Deminsyah, mereka tegas menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Kata dia, khususnya di kluster ketenagakerjaan sangat merugikan para pekerja.
Kata dia, salah satu poin yang di soroti oleh mereka adalah pesangon dan tentang pengangkatan tenaga kerja dari tenaga kontrak menjadi pegawai tetap.
Simak selengkapnya dalam video di atas.