Datangi Kantor DPRD, Buruh Sambas Minta Pemerintah Perhatian Hak Tenaga Kerja

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam SBSI mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sambas untuk menyampaikan aspirasi buruh Kabupaten Sambas, Rabu 14 Oktober 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Salah satu buruh asal Kecamatan Sejangkung
Deminsyah mengatakan mereka tegas menolak undang-undang cipta kerja.

Kata dia, khususnya di kluster ketenagakerjaan sangat merugikan para pekerja.

Dan salah satu poin yang di soroti oleh mereka adalah pesangon dan tentang pengangkatan tenaga kerja dari tenaga kontrak menjadi pegawai tetap.

"Hak pesangon kami di potong dari 32 menjadi 25, dan kontrak sekarang tidak ada batasan, dan ini kami ini yang membuat kami merasakan keberatan," tegasnya, Rabu 14 Oktober 2020.

Karenanya, dia mengajak anggota DPRD menolak undang-undang cipta kerja tersebut.

Baca juga: Serikat Buruh di Sambas Sampaikan Dua Tuntutan Tentang UU Cipta Kerja ke DPRD

"Kami mohon bapak-bapak tegas menolak undang-undang ini, dan kami minta bapak-bapak sampaikan aspirasi kami ke pusat, seperti Gubernur yang menegaskan menolak undang-undang tersebut, khususnya kluster ketenagakerjaan," ungkapnya.

Pada dasarnya kata dia, buruh mendukung tumbuhnya iklim investasi di Sambas dan Indonesia. Hanya saja, harus tetap memperhatikan hak-hak tenaga kerja.

"Kami mendukung investasi pak, tapi tolong hak-hak ketenagakerjaan kami di perhatikan," tutupnya.

Berita Terkini