Serikat Buruh di Sambas Sampaikan Dua Tuntutan Tentang UU Cipta Kerja ke DPRD
jika harus dijabarkan bisa memakan waktu yang lama bisa berhari-hari jika ingin membedah undang-undang cipta kerja itu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ir Edi Suryadi mengatakan mereka hanya ingin menyampaikan fua tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.
Dan tuntutan itu mereka sampaikan melalui lembaga negara yang ada di Kabupaten Sambas, yaitu DPRD dan Pemerintah Daerah.
Meski sempat mengaku kecewa karena Pjs Bupati Sambas tidak bisa bertemu mereka, namun mereka memaklumi karena memang masih ada kegiatan di luar kota.
Baca juga: VIDEO: Buruh di Sambas Sampaikan Penolakan Omnibus Law Kepada DPRD
"Kami hanya menolak dan meminta pembatalan undang-undang Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menggantikan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw," katanya, di gedung DPRD, Rabu 14 Oktober 2020.
Kata Edi, mereka datang memang hanya lansung menyampaikan inti dari tuntutan buruh.
Menurutnya, jika harus dijabarkan bisa memakan waktu yang lama bisa berhari-hari jika ingin membedah undang-undang cipta kerja itu.
"Karenanya kami langsung menyampaikan poin pentingnya saja ke DPRD," tutupnya.