Masa Aksi Tolak UU Cilaka, HMI Mempawah Sedikit Berbeda Dengan HMI Pusat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa dan sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bersatu menggelar aksi damai tolak UU Cilaka di Kantor DPRD Mempawah, 9 Oktober 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Mahasiswa dan sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bersatu menggelar aksi damai tolak UU Cilaka di Kantor DPRD Mempawah, 9 Oktober 2020.

Ketua HMI Mempawah, Muhammad Ali mengatakan kedatangan pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada DPRD Mempawah.

"Tuntutannya ada dua agar DPRD Mempawah berkontribusi menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI. Kemudian meminta kepada DPRD mempawah mengecam tindakan represif pada masa aksi kemarin," katanya.

Dimana diakuinya tuntutan tersebut sudah ditanda tangani ketua DPRD mempawah dan disaksikan sejumlah dewan.

Ia mengakui memang secara menyeluruh tidak mengetahui pasal-pasal yang terdapat di UU Cilaka tersebut, namun pihaknya telah melakukan kajian.

Satu Suara, DPRD Sintang Sepakat Tolak UU Cipta Kerja, Kirim Surat ke Presiden Hingga DPR-RI

"Secara garis beras tidak tau namun berdasarkan kajian bersama OKP ada beberapa pasal yang tidak pro rakyat. Misalnya tentang tenaga asing yang menjadi rujukan kami," tuturnya.

Sebelumnya pada saat orasi oleh sejumlah perwakilan OKP disampaikan beberapa poin dari aksi masa di pusat diantaranya meminta presiden untuk mencabut UU tersebut hingga melakukan uji materi terhadap UU Cilaka tersebut.

Hanya saja Ali mengatakan HMI Mempawah berbeda sikap terkait tuntutannya di Mempawah.

"Kita tidak punya kapasitas untuk uji materi tersebut, dan terkait HMI pusat di Mempawah memang agak sedikit berbeda dengan pusat, tuntutan kita dua hal yang telah disepakati bersama tadi," pungkasnya. (*)

Berita Terkini