Fraksi PKS DPRD Sambas Tegaskan Tolak Undang-undang Cipta Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Mahasiswa Se-Kabupaten Sambas saat menduduki ruang sidang Paripurna DPRD, pada aksi demonstrasi memprotes RUU Cipta Kerja atau Omnibuslaw di kantor DPRD Kabupaten Sambas, Kamis 8 Oktober 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sambas, H Eko Suprihatino menegaskan bahwa dirinya dan fraksi PKS tegas menolak undang-undang cipta kerja atau Omnibuslaw, Kamis 8 Oktober 2020.

"Fraksi PKS Sambas menolak atas di terbitkannya Undang-undang ketenagakerjaan yang tidak pro kepada rakyat," ujarnya.

Kata Eko, ditengah Pandemi seperti ini dirasakan tidak tepat untuk mengesahkan undang-undang cipta kerja.

Menurutnya, rumusan yang dituangkan dalam undang-undang cipta kerja Itu tidak dengan permasalahan perekenomian yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

Geruduk Kantor DPRD, Mahasiswa Sambas Tolak Undang-undang Omnibus Law

Bahkan kata Eko, ayat per ayat yang dituangkan dalam undang-undang itu menurutnya juga masalah dasar penghambat investasi. Namun selalu dikait-kaitkan dengan undang-undang cipta kerja.

"Dalam masalah upah, pesangon dan kontrak kerja juga kita rasakan tidak tepat. Ini yang harus dikaji lagi, karena kita anggap tidak pro kepada rakyat," katanya.

Karenanya, mereka fraksi PKS Sambas sangat mendukung ketegasan fraksi PKS DPR RI yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang beberapa waktu lalu. (*)

Berita Terkini