TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, mengumumkan seleksi dan penerimaan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pilkada Sambas 9 Desember 2020 mendatang.
Disampaikan oleh Ketua KPU Sambas, Sudarmi mereka menerima pendaftaran untuk 9.072 anggota KPPS untuk Pilkada Kabupaten Sambas.
Kata dia, untuk menjadi anggota KPPS, peserta harus mengikuti seleksi KPPS, dan harus persyaratan yang telah ditetapkan.
"Diantara syarat yang harus dipenuhi dan disiapkan untuk mengikuti seleksi anggota KPPS yakni, WNI, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.
"Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," sambungnya.
• VIDEO: Tahapan Kampanye, KPU Sambas Rakor Bersama Awak Media
Selain itu kata Sudarmi, persyaratan yang mesti dipenuhi adalah calon anggota KPPS tidak terlibat dan menjadi anggota Partai Politik.
Hal ini kata Sudarmi, harus dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
"Hal ini harus di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan," katanya.
"Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," tegas Sudarmi.
Dijelaskan dia, untuk pendaftar juga harus merupakan penduduk setempat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta kasus hukum.
"Harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," bebernya.
"Peserta juga dinyatakan tidak pernah dipidana atau penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," ungkapnya.
Ditambahkan Sudarmi, secara administratif, calon pendaftar juga diharuskan belum menjabat sebanyak dua kali pada posisi anggota KPPS. Dan termasuk pada pemilu sebelumnya.
"Kalau pun pernah mendaftar, peserta juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kemudian belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS," tuturnya.