Indonesia Lawyers Club

JUDUL ILC Hari Ini di Siaran Langsung Tv One Hari Ini, Ada Menko Luhut Panjaitan Hingga Dokter Tirta

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YUK SIMAK DISKUSI BAHAS JUDUL ILC Hari Ini di Siaran Langsung Tv One Hari Ini Edisi 6 Oktober 2020, Ada Menko Luhut Panjaitan Hingga Dokter Tirta / ILUSTRASI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tayangan ILC Tv One edisi Selasa 6 Oktober 2020 malam ini.

Seperti biasa, tayangan Tv One Live untuk acara ILC Tv One dijadwalkan akan dimulai pada pukul 20.00 WIB. 

Di mana dalam siaran ILC terbaru di tayangan ILC malam ini tersebut, judul ILC hari ini mengangkat tema terkait kisruh dan tudingan rumah sakit yang disebut-sebut sengaja meng-covid-kan pasien meninggal dunia. 

Pemilihan topik ILC malam ini tersebut sebelumnya diumumkan oleh Presiden ILC Karni Ilyas melalui Twitter. 

• ILC Malam Ini di Tv One Live ILC 6 Oktober 2020, Tudingan Rumah Sakit Covidkan Pasien | Stream TvOne

''Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 berjudul, "Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?" Selamat menyaksikan. #ILCRumahSakitDituduh,"

Demikian keterangan dalam unggahan Karni Ilyas terkait topik ILC malam ini di siaran langsung TV One hari ini edisi ILC 6 Oktober 2020 tersebut.  

Dengan menyaksikan tayangan ILC malam ini alias ILC live Tv One di siaran langsung TV One hari ini tersebut, tentunya bisa menjadi alternatif bagi Anda yang punya pertanyaan sama dengan Karni Ilyas untuk mendapatkan jawabannya.

Sebab, para bintang tamu ILC Tv One biasanya kerap menghadirkan berbagai fakta-fakta baru yang kerap mengejutkan publik. 

Hanya saja, sejauh ini memang belum ada informasi lebih lanjut soal siapa saja yang akan menjadi Narasumber ILC Tv One alias Bintang tamu ILC Tv One tersebut.  

• SIARAN Langsung Tv One Hari Ini Tayangan ILC Malam Ini ILC 6 Oktober 2020, Rocky Gerung Hadir Lagi?

Selain di layar kaca, Anda tentunya bisa menyaksikan tayangan ILC tv One tersebut di siaran live tv one, yang link live streaming Tv One tersebut kami sematkan di artikel ini. 

Berikut beberapa di antara alternatif yang bisa diakses untuk menyaksikan siaran Tv One Live di kanal Tv Online Tv One tersebut: 

Link 3 ILC Tv One

Link 1 ILC Tv One

Link 2 Live Youtube ILC Tv One

Link 4 ILC Tv One

Selamat menyaksikan. 

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran

Daftar Narasumber ILC Tv One Malam Ini

Pembahasan ILC Tv One dengan topik ILC malam ini dengan judul ILC hari ini "Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?" tersebut akan dibahas para narasumber ILC Tv One.

Sejumlah nama tenar para tokoh Tanah Air dipastikan akan menjadi bintang tamu dalam tayangan ILC malam ini.

Beberapa di antaranya seperti Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan alias LBP.

Ada juga aktivis dr Tirta Mandira Hudhi dan nama-nama populer lainnya.

Berikut daftar narasumber ILC Tv One kami rangkum dari laman Instagram ILC Tv One @indonesialawyersclub tersebut: 

1. Luhut Binsar Panjaitan

2. Johnson Panjaitan

3. Sujiwo Tejo

4. Dany Amirul Ichdan

5. Dr HN Nazar

6. dr Tirta Mandira Hudhi

7. Lia G Partakusuma

Selamat menyaksikan tayangan ILC Tv One berikut ini. 

SAAT Rumah Sakit Dituduh Meng-Covid-Kan Pasien

Munculnya pernyataan yang mengungkapkan bahwa rumah sakit sengaja mendiagnosis pasien dengan penyakit Covid-19 harus disertai bukti yang kuat.

Tanpa adanya bukti, hal itu sebatas menjadi tudingan yang memunculkan diskursus yang tidak sehat di masyarakat.

Akibatnya, muncul persepsi keliru seolah-olah rumah sakit sengaja melakukan praktik kecurangan terhadap pasien.

Jika itu dibiarkan, dampaknya dapat timbul misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19. 

• Jam Tayang ILC tvOne Malam Ini Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal? Rumah Sakit Dituduh

Namun sebaliknya, jika memang terbukti ada rumah sakit nakal yang sengaja mendiagnosis pasien meninggal dalam keadaan negatif Covid-19, sebagai pasien positif Covid-19, juga harus ditindak dengan tegas.

Dugaan itu sebelumnya muncul dalam perbincangan antara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Saat bertemu di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020), keduanya membahas perkembangan penanganan Covid-19.

Termasuk, isu soal adanya rumah sakit nakal yang "meng-Covid-kan" pasien yang dilakukan rumah sakit rujukan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.

"Tadi saya diskusi banyak dengan Pak Gubernur, salah satunya adalah tentang definisi ulang kasus kematian selama pandemi,".

"Definisi ini harus kita lihat kembali, jangan sampai semua kematian pasien itu selalu dikatakan akibat Covid-19," kata Moeldoko di Semarang, Kamis (1/10/2020) lalu, seperti dilansir dari Kompas.com yang merangkumnya dari Antara.

Menurut dia, sudah banyak kasus, orang sakit biasa atau mengalami kecelakaan, tetapi disebut meninggal akibat Covid-19 oleh rumah sakit. 

• ILC Hari Ini Selasa 6 Oktober 2020, Karni Ilyas Ungkap Topik ILC Tv One di ILC Terbaru | Tv One Live

Meskipun hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan negatif Covid-19.

"Ini perlu diluruskan agar jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu," kata dia.

Ganjar pun mengamini keberadaan isu tersebut. Menurut dia, hal serupa juga sudah pernah terjadi di Jawa Tengah.

"Ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar,"

"Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif. Ini kan kasihan, ini contoh-contoh agar kita memperbaiki hal ini," ucapnya.

Desakan Tindak Pelaku

Pernyataan keduanya kemudian viral dan menjadi perbincangan di jagat Twitter hingga Sabtu (3/10/2020) siang.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta agar Polri mengusut adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit berdasarkan informasi tersebut.

Sebab, biaya perawatan pasien Covid-19 yang harus dibayar pemerintah tidaklah sedikit.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah.

Untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.

"Segera bongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan cara meng-Covid-kan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid-19," kata Neta dalam keterangan tertulis, Sabtu, seperti dikutip dari Kompas.com yang melansirnya dari Antara. 

• TEMA ILC 6 Oktober 2020, Netizen Teriak Omnibus Law Hingga Minta Hadirkan Moeldoko & Rocky Gerung

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( Persi) Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, pihaknya mendukung pemberian sanksi kepada rumah sakit nakal yang terbukti melakukan tindakan kecuaran.

Ia pun mengatakan Persi terbuka terhadap semua masukan dan kritik untuk memperbaiki penanganan Covid-19 di seluruh rumah sakit.

"Persi mengimbau, mengajak, dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Kuntjoro dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

"Persi menerima masukan, aspirasi, dan keluhan yang dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar," imbuh dia.

Perkembangan Terkini, Belum Ada Laporan

Sementara itu, Humas Persi Anjari Umarjiyanto menyatakan, pihaknya belum menerima aduan masyarakat atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan rumah sakit.

Kendati demikian, pihaknya proaktif dalam melakukan klarifikasi terhadap rumah sakit yang diopinikan negatif.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya. 

• ILC Terbaru 2020 6 Oktober 2020 Tvone, Karni Ilyas: Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?

Menurut dia, hingga kini belum ada tembusan dari Biro Komunikasi Publik dan Yanmas Kemenkes terkait hal tersebut.

Ada dua kemungkinan mengapa aduan itu belum diterima pihaknya sejauh ini.

Pertama, karena belum adanya pengaduan. Kedua, sudah ada pengaduan tetapi tidak disertai bukti yang kuat.

Dampak Negatif

Kuntjoro menuturkan, munculnya pernyataan yang tak disertai bukti dan fakta yang kuat akan membangun persepsi keliru masyarakat terhadap rumah sakit.

Efek dampak panjangnya, hal itu dapat menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Terbangunnya opini 'rumah sakit meng-Covid-kan pasien' menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan," kata dia.

Ia menegaskan, rumah sakit selalui mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam menangani pasien Covid-19.

Termasuk, pasien-pasien yang dinyatakan meninggal dunia.

Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Covid-19. 

• HASIL ILC Hari Ini Terbaru Live Streaming Tv One Hari Ini, Arteria Dahlan Sebut Isu PKI Barang Mati 

Tindakan pemulasaran jenazah pasien kasus probable dan konfirmasi yang meninggal dunia diberlakukan dengan tata laksana Covid-19.

Kuntjoro menambahkan, Persi berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, maupun pasien umum yang membutuhkan.

Persi melalui rumah sakit anggotanya memenuhi tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat, baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19, dengan segala risiko tinggi.

Ia pun mengingatkan pihak rumah sakit agar menangani pasien Covid-19 sesuai dengan ketentian yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tak perlu menawarkan fasilitas di luar ketentuan tersebut.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Rumah Sakit Dituding "Meng-covid-kan" Pasien..."

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Berita Terkini