Meskipun hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan negatif Covid-19.
"Ini perlu diluruskan agar jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu," kata dia.
Ganjar pun mengamini keberadaan isu tersebut. Menurut dia, hal serupa juga sudah pernah terjadi di Jawa Tengah.
"Ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar,"
"Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif. Ini kan kasihan, ini contoh-contoh agar kita memperbaiki hal ini," ucapnya.
Desakan Tindak Pelaku
Pernyataan keduanya kemudian viral dan menjadi perbincangan di jagat Twitter hingga Sabtu (3/10/2020) siang.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta agar Polri mengusut adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit berdasarkan informasi tersebut.
Sebab, biaya perawatan pasien Covid-19 yang harus dibayar pemerintah tidaklah sedikit.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah.
Untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.
"Segera bongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan cara meng-Covid-kan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid-19," kata Neta dalam keterangan tertulis, Sabtu, seperti dikutip dari Kompas.com yang melansirnya dari Antara.
• TEMA ILC 6 Oktober 2020, Netizen Teriak Omnibus Law Hingga Minta Hadirkan Moeldoko & Rocky Gerung
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( Persi) Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, pihaknya mendukung pemberian sanksi kepada rumah sakit nakal yang terbukti melakukan tindakan kecuaran.
Ia pun mengatakan Persi terbuka terhadap semua masukan dan kritik untuk memperbaiki penanganan Covid-19 di seluruh rumah sakit.
"Persi mengimbau, mengajak, dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Kuntjoro dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
"Persi menerima masukan, aspirasi, dan keluhan yang dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar," imbuh dia.
Perkembangan Terkini, Belum Ada Laporan
Sementara itu, Humas Persi Anjari Umarjiyanto menyatakan, pihaknya belum menerima aduan masyarakat atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan rumah sakit.
Kendati demikian, pihaknya proaktif dalam melakukan klarifikasi terhadap rumah sakit yang diopinikan negatif.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya.
• ILC Terbaru 2020 6 Oktober 2020 Tvone, Karni Ilyas: Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?
Menurut dia, hingga kini belum ada tembusan dari Biro Komunikasi Publik dan Yanmas Kemenkes terkait hal tersebut.
Ada dua kemungkinan mengapa aduan itu belum diterima pihaknya sejauh ini.
Pertama, karena belum adanya pengaduan. Kedua, sudah ada pengaduan tetapi tidak disertai bukti yang kuat.
Dampak Negatif
Kuntjoro menuturkan, munculnya pernyataan yang tak disertai bukti dan fakta yang kuat akan membangun persepsi keliru masyarakat terhadap rumah sakit.
Efek dampak panjangnya, hal itu dapat menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Terbangunnya opini 'rumah sakit meng-Covid-kan pasien' menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan," kata dia.
Ia menegaskan, rumah sakit selalui mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam menangani pasien Covid-19.
Termasuk, pasien-pasien yang dinyatakan meninggal dunia.
Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Covid-19.
• HASIL ILC Hari Ini Terbaru Live Streaming Tv One Hari Ini, Arteria Dahlan Sebut Isu PKI Barang Mati
Tindakan pemulasaran jenazah pasien kasus probable dan konfirmasi yang meninggal dunia diberlakukan dengan tata laksana Covid-19.
Kuntjoro menambahkan, Persi berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, maupun pasien umum yang membutuhkan.
Persi melalui rumah sakit anggotanya memenuhi tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat, baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19, dengan segala risiko tinggi.
Ia pun mengingatkan pihak rumah sakit agar menangani pasien Covid-19 sesuai dengan ketentian yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tak perlu menawarkan fasilitas di luar ketentuan tersebut.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Rumah Sakit Dituding "Meng-covid-kan" Pasien..."
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838