TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Stimulus terus dikucurkan pemerintah pada masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang tengah melanda Tanah Air termasuk seluruh dunia saat ini.
Pemerintah mengucurkan dana segar pada masyarakat termasuk karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta pernbulannya.
Kabar terbaru, pemerintah akan memberikan BLT atau dana segar pada guru honorer.
Adanya wacana pemberian BLT pada guru honorer ini lantaran pihak Menaker mengembalikan subsidi gaji karyawan ke Menkeu.
Dari kuota 15,7 juta karyawan swasta yang ditargetkan, ada jutaan yang gagal mendapatkan BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengembalikan sisa BLT tersebut ke Kementrian Keuangan untuk diberikan kepada guru honorer.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honor baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida Fauziyah Sabtu (3/10/2020).
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honor di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi gaji, maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.
Menurut Ida Fauziyah, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.
Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per guru honorer tiap bulannya.