Dari tangan pelaku diamankan 4 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu klip plastik transparan berisi empat tablet warna biru logo tulip diduga diduga narkotika jenis ekstasi.
"Keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh tersangka. Seluruh BB akan diperiksa ke Balai POM Pontianak.
Plh Kapolres Sintang, AKBP Imam Riyadi, mengatakan Polres Sintang tidak akan mentoleransi peredaran Narkotika di wilayah Sintang.
Ia juga mengimbau apabila masyarakat mempunyai info tentang aktivitas mencurigakan di sekelilingnya untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," jelasnya.