TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparat kepolisian membongkar kasus tersebarnya video call sex (VCS) yang melibatkan oknum mirip anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, terungkap sosok yang berada dibalik Video Call Sex tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan empat tersangka terkait kejadian itu.
Empat tersangka ini menurut Donny punya peran berbeda namun sama-sama bertujuan melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Sambas berinisial BK.
Tersangka A, adalah warga Pontianak yang meminjamkan handphone.
Diketahui bahwa tersangka A baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.
• Pengakuan Oknum Polisi di Pontianak, Mengaku Khilaf Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas
Kemudian tersangka lainnya adalah G. Tersangka G adalah otak pemerasaan dan saat ini merupakan warga lapas Klas 2 A Pontianak, yang meminjam handphone tersangka A untuk digunakan melakukan pemerasan.
Selanjutnya adalah tersangka D yang bertugas menghubungi dan mengajak korban BK video call.
"Terakhir ada tersangka N alias R yang memposting video call sex tersebut ke media sosial,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Kronologi Video Call Seks Oknum Anggota DPRD Sambas
“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE,” kata Danny.
Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Barat untuk melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban.
“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan,” tambahnya.
• Hasil Visum Gadis Pontianak Korban Persetubuhan Oknum Polisi
Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.