TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah nama anda masuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 600 Ribu per bulan yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ?
Untuk memastikan anda mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan, maka pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui link BPJSTKU di artikel ini.
BPJSTKU adalah layanan untuk peserta khusus tenaga kerja untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.
Tersedia juga informasi Profil perserta, simulasi Saldo JHT dan Formulir pengajuan Klaim online.
Silahkan Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 Jika Anda lupa email atau kata sandi.
Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi alternatif untuk mengecek status kepesertaan BPJamsostek para pegawai swasta.
• Https//sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT Pekerja untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta
• Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Dapat BLT Pekerja 600 Ribu
• Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Penerima BLT 600 Ribu , BLT Pekerja Tahap 4 Kapan Cair ?
Terlebih, ketika ada program pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan subsidi gaji untuk karyawan swasta itu mulai cair sejak 25 Agustus 2020.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal awal, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah diantaranya warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Lalu, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan