Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Tak Bisa Akses ! Kapan BLT Tahap 3 Cair ? Ini Jadwal BLT Batch 3

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id tidak bisa diakses untuk sementara waktu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id tidak bisa diakses untuk sementara waktu.

Hal ini berdasarkan pantauan tribunpontianak.co.id pada Sabtu (12/09/2020) sekitar jam 14:06 WIB.

Adapun pemberitahuan yang tertera di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah sebagai berikut :

"Mohon Maaf...
Halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas".

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi alternatif untuk mengecek status kepesertaan BPJamsostek para pegawai swasta.

Terlebih, ketika ada program pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Apa Penyebab BLT Karyawan Tidak Bisa Cair?

Bantuan subsidi gaji untuk karyawan swasta itu mulai cair sejak 25 Agustus 2020.

Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal awal, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah diantaranya warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Lalu, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Syarat lainnya yakni pekerja/Buruh penerima upah, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, serta ukan karyawan BUMN dan PNS

Halaman
123

Berita Terkini