Daerah yang tidak Kirim Sampel Swab 200 Per Minggu Dianggap Pelanggaran, Ini Penjelasan Sutarmidji

Penulis: Anggita Putri
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sutarmidji

Berikutnya Kabupaten Landak 661 sampel, Kota Pontianak 642 sampel, Kapuas Hulu 431 sampel, dan Sambas 337 sampel.

Sedangkan yang paling kecil adalah Kabupaten Sekadau sebanyak 3 sampel , Kayong Utara 10 sampel , Sanggau 30 sampel, Singkawang 133 sampel, dan  Melawi 167 sampel.

Sementara untuk minggu pertama bulan September 2020 Kabupaten Landak tertinggi 566 sampel ,  Bengkayang 246 sampel , Kota Pontianak 191 sampel , Sambas 182 sampel , Kubu Raya 156 sampel .

“Sementara yang paling sedikit mengirim sampel yakni Singkawang 0 sampel , Kapuas Hulu 1 sampel, Kayong Utara 2 sampel , Sanggau 2 sampel, Ketapang 28 sampel,” ujar Harisson .

Sementara Kabupaten Sintang Melaksanakan swab PCR Mandiri menggunakan mobile PCR pada minggu pertama September sebanyak 208 sampel .

Harisson menegaskan bagi kabupaten yang tidak aktif melakukan tracing agar berhati- hati terhadap penularan kasus yang masif di daerahnya yang berpotensi tidak terbendung dan menjadi fatal.

Ia mengatakan Kepala Dinas harus memperhatikan Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Jadi daerah wajib untuk mengirim sampel swab sebanyak 200 perminggu , tidak ada Pergub sebenarnya Diskes Kabupaten Kota juga wajib mengirim sampel itu karena memang itu membuktikan bahwa kita kerja untuk mengendalikan covid-19,” jelasnya.

Ia menegaskan apabila ada daerah yang tidak mengirim sampel swab berarti Diskes di Kabupaten Kota tidak bekerja dalam mengendalikan covid-19 dan tidak melindungi masyarakat dari Covid-19.

“Kalau dia tidak mengirim sampel berarti Diskes Kota tidak kerja dalam mengendalikan covid-19 dan tidak melindungi masyarakat dari Covid-19 karena tugasnya sekarang adalah testing , tracing dan treatment ,” tegasnya.

Sambangi KPU dan Bawaslu, Erry: Perkenalkan Pengurus DPD Golkar Kubu Raya 2020-2025

Ia mengatakan apabila Diskes Kabupaten kota tidak melakukan testing, tracing berarti sama saja dengan membiarkan kasus covid-19 berkembang di masyarakat .

“Tanpa mereka lakukan deteksi secara dini ujung- ujungnya bupati dan walikota yang kena. Kalau mereka melakukan testing mereka akan tahu peta dimana covid-19 itu berada . Maka mereka bisa cepat melakukan isolasi misalnya terdeteksi dilingkungan yang berdekatan dengan pemerintahan bisa cepat di isolasi,” jelasnya.

Jadi tidak seperti kejadian di Singkawang dan Melawi sampai kepala daerahnya terkonfirmasi Covid-19.  Jadi ada atau tidak Pergub seharusnya Diskes kabupaten kota harus mengirim hasil testing  ke Provinsi.

“Jadi data yang nol berarti dia tidak bekerja dalam mengendaikan dan melindungi masyarakt dari Covid-19 ,” pungkasnya.

Berita Terkini