Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.
"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.
Maksimal akhir Agustus Apabila pertama kali bantuan dilaunching pada 26 Agustus, artinya maksimal 31 Agustus bantuan akan diterima karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara.
"Kami mengimbau bagi rekan-rekan pekerja bagi yang datanya sudah pasti ada di gelombang satu, bagi yang belum dapat, tunggu sehari dua hari lagi.
Bagi yang belum dapat mohon bersabar, pasti sampai hanya mundur saja," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker".