TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagian besar penerima Bantuan Upah Subsidi (BSU) pemilik rekening bank swasta seperti BCA sudah menerima transfer Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Penyaluran BSU tahap 2 ini, pemerintah menargetkan 3 juta pekerja bakal menerima transferan dalam minggu ini.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menerangkan penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya
Penyerahan ini akan terus dilakukan hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta.
"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Agus menjelaskan, tidak semua nomor rekening yang masuk lolos tahapan validasi.
Selanjutnya ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis tersebut.
Alternatif pertama pihaknya akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif ke dua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud.
Maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Agus.
Mekanisme Transfer
Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan, pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 2,5 juta orang karyawan menjelaskan, waktu maksimal untuk penyaluran bantuan adalah 5 hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.
Bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.