TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan kuota akan diberikan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2020.
Kuota internet gratis ini diberikan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh yang sudah dilakukan selama pandemi Covid-19.
Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan.
Bagi guru besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.
Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen besarannya ialah Rp 50.000.
• POPULER Login Prakerja.go.id Pendaftaran Gelombang 7 Setelah Pendaftaran untuk Gelombang 6 Ditutup
Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar 50 GB setiap bulannya.
Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.
Persyaratan
1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.
3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Batas waktu Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.
"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti.
Jadi, mahasiswa diharapkan segera memenuhi persyaratan tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.