Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal, Dit Polairud Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ditpolair Polda Kalbar mengamankan sekitar 1000 batang Kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sui Kapuas kawasan Sukalanting Kecamatan Sungai Raya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar berhasil mengamankan 1000 batang kayu tanpa dokumen resmi dari tangan seorang warga Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya berinisial MW.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pihaknya pada tanggal 15 Agustus 2020 lalu.

"Tersangka kita amankan di perairan wilayah Kecamatan Terentang pada tanggal tersebut pada pukul sekira 04.00 WIB, dimana saat itu tersangka membawa sebanyak 1000 batang kayu berbagai jenis," ujarnya saat konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalbar, Senin (24/8/2020).

Ditpolair Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Illegal di Sukalanting Kubu Raya

Dari hasil pemeriksaan, MW mengambil kayu - kayu tersebut dari hutan di Desa Petuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya.

Setelah pelaku mengolah kayu - kayu dari hutan tersebut menjadi batangan siap pakai, pelaku lantas membentuk kayu tersebut menyerupai rakit dan menariknya menggunakan kapal kecil.

Pada saat MW membawa kayunya itulah petugas kepolisian dari DitPolairud Polda Kalbar menangkap MW berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Direncanakan kayu - kayu ini akan di pasarkan di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," ungkap Kompol Husni Ramli.

Kompol Husni mengatakan, saat diperiksa tersangka MW berdalih bahwa sebagian kayunya tidak didapat dari merambah hutan, melainkan di ambil tersangka dari sungai saat kayu - kayu tersebut hanyut, namun berdasarkan barang bukti yang ada kayu - kayu tersebut sudah dalam bentuk olahan yang tanpa di lengkapi dokumen resmi.

"Dan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini bekerja sendiri, mengambil kayu mengolahnya, lalu menjualnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Berita Terkini