Kayu Illegal
Ditpolair Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Illegal di Sukalanting Kubu Raya
Anggota Siintelair Subditgakkum berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,"ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Pontianak ini.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Ditpolair Polda Kalbar mengamankan sekitar 1000 batang Kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sungai Kapuas, kawasan Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.
Selain kayu tak berdokumen sah anggota unit 2 Siintelair Subditgakum Ditpolair Polda Kalbar turut mengamankan pemilik berinisial MW (32) warga Dusun Batulayang Desa Betuah Kecamatan Terentang dan motor air jenis Kato.
Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Benyamin Sapta melalui Kasubdit Gakkum D, Kompol M Husni Ramli menuturkan diamankannya ribuan batang kayu olahan dengan berbagai jenis yang tak dilengkapi dokumen sah ini, bermula anggota Siintelair Subditgakkum Ditpolair Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat.
• Tim Gabungan Tangkap Penebang Pohon Kawasan Hutan Lindung di Kapuas Hulu
• VIDEO: Warga Desa Kuala Karang Ngevlog Bersama Wakil Menteri Saat Tinjau Lokasi Hutan Lindung
"Informasi yang kita peroleh dari masyarakat itu, beberapa hari sebelumnya yang memberitahu ada kapal menarik rakit kayu dari Terentang menuju Sungai Raya,"ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar Kompol M Husni Ramli pada Minggu (16/8/2020)
Lanjutnya, kemudian berbekal informasi tersebut, anggota Unit 2 Siintelair Subditgakkum turun ke lapangan melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi.
"Akhirnya setelah hari-hari melakukan penyelidikan, pada Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 pukul 04.12 WIB, tempat perairan Sungai Asam Sukalanting Kabupaten Kubu Raya koordinat 0°17'38''447'' S-109°34'56,447E.
Anggota Siintelair Subditgakkum berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,"ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Pontianak ini.
• VIDEO: Ditpolairud Polda Kalbar dan PSDKP Pontianak Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu
Husni mengatakan saat ini terlapor MW sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor air jenis Kato dan Kayu olahan berbagai jenis ukuran kurang lebih 1000 (seribu) Batang.
Dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar ini menuturkan Pasal yang disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan ancaman pidana penjara dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 Miliar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: