TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Balai Konservaai dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menjemput burung elang yang diserahkan warga ke Polsek Pontianak Utara. Selasa (18/8/2020).
Burung tersebut dalam kondisi terluka.
Dokter Hewan dari BKSDA Kalbar deh Rahmayani mengapresiasi warga yang menyerahkan secara sukarela hewan yang dilindungi ke pihak yang berwajib.
Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, seluruh jenis burung elang merupakan hewan yang dilindungi karena populasinya sudah terancam punah.
• Kejari Sintang Musnahkan Barang Bukti 55 Kg Sisik Trenggiling, Ratusan Tumbuhan dan Satwa Liar
Dari bentuk fisik elang yang diserahkan warga tersebut, ia mengatakan burung tersebut berjenis Elang Brontok.
"Ini jenis Elang Brontok, semua jenis elang di Indonesia itu di lindungi, dan ini sudah benar sekali, bila menemukan elang segera di laporkan ke petugas berwajib, ke BKSDA,"tuturnya.
drh. Rahmayani menyebutkan bahwa kondisi elang yang diserahkan warga tersebut memprihatinkan, dimana terdapat luka di bagian sayap kiri serta sejumlah bulu elang tersebut di potong secara paksa untuk membuat elang tersebut tidak bisa terbang.
"Kalau melihat kondisi elangnya dia sangat jinak, dan kemungkinan besar elang ini peliharaan, karena tidak terlalu agresif.
Dari bulunya ada beberapa yang sengaja di potong, dan ada luka di bagian sayap sebelah kiri,"tuturnya.
• Pencuri Sarang Burung Walet di Beduai Sanggau Berhasil Diamankan Polisi
Setelah mengamankan elang ini, pihak BKSDA akan melakukan karantina sekaligus mengobati elang ini, sebelum di Habituasi lalu dilepas liarkan.
Sesuai dengan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan dan satwa liar yang di lindungi di Indonesia, bahwa setiap orang dilarang memelihara dan memperjualbelikan tumbuhan dan satwa liar yang di lindungi.
"Buat warga Kalimantan Barat yang mengetahui ada yang memelihara satwa liar yang dilindungi, dimohonkan untuk melapor ke BKSDA Kalbar, yang terletak di jalan Jendral Ahmad Yani nomor 121,"pesannya.
Tertangkap Warga
Elang tersebut diamankan di salah satu rumah anggota Polsek Pontianak Utara yang tak jauh dari Mapolsek Pontianak Utara, Selasa (18/8/2020).
Petugas Polsek Pontianak Utara pun telah berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalbar untuk menyerahkan elang tersebut.