Kejari Sintang Musnahkan Barang Bukti 55 Kg Sisik Trenggiling, Ratusan Tumbuhan dan Satwa Liar
Pelaku kejahatan ilegal terhadap satwa dilindungi tersebut, pengadilan negeri Sintang memutus bersalah.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG- Selain narkoba, barang bukti 55 kilogram sisik trenggiling dan ratusan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) turut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sintang.
Barang bukti perkara Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahcht).
55 kilogram sisik trenggiling dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan ratusan TSL dan barang bukti lainnya yang sudah inkrahcht.
Pelaku kejahatan ilegal terhadap satwa dilindungi tersebut, pengadilan negeri Sintang memutus bersalah.
• Bantu Tingkatkan Hasil, Koramil 1202-08/Sedau Laksanakan Pertemuan Bersama Gapoktan
"Tuntut 1 tahun putus 10 bulan, bayar denda 10 juta masing-masing terdakwa," kata Kasi Pidum pada Kejari Sintang, Andi Tri Saputro.
Untuk 4 WNA Polandia yang mengangkut dan membawa tumbuhan satwa liar dari TWA Gunung Kelam juga diputus bersalah oleh pengadilan negeri sintang.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan," bunyi putusan pengadilan terhadap WNS tersebut seperti di kutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri Sintang
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: