Secara tegas Damar mendorong untuk membuat instrument hukum perlindungan data selain UU ITE yang sudah ada hari ini.
“Kita memerlukan bukan saja UU ITE, tetapi juga UU tentang perlindung data dan juga UU keamanan cyber. Di dalam UU ITE memang betul ada kejahatan cyber yang dilarang, yang akan ditindak ketika ada orang melakukan pelanggaran, tetapi dia tidak spesifik," ungkapnya.
Selain instrument hukum, untuk perlindungan data, Damar mengajak masyarakat terutama anak-anak muda untuk dapat bekerja sama memelekkan masyarakat agar capat mencegah ancaman-ancaman yang mengganggu keamanan ekonomi digital.
“Kalau kita bisa meliterasi atau memelekkan warga dan anak-anak muda terutama di sini untuk mampu melindung diri dari serangan cyber dengan berbagai pelatihan dan pengetahuan, maka kita akan mampu bisa menahan ancaman-ancaman yang selama ini meengganggu perekonomian digital," pungkasnya. (*)