TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian pencairan gaji 13 2020 bagi PNS Pensiunan, TNI dan Polri semakin menemukan titik terang.
Update soal waktu pencairan gaji ke-13 2020 disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Dwi Wahyu Atmaji.
Dwi Wahyu menerangkan bahwa proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 sudah selesai.
Maka dari itu, proses pencairan gaji ke-13 paling lambat dilakukan pekan depan.
"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujarnya melansir Kompas.com, pada Kamis (6/8/2020).
• Peraturan Pemerintah Tentang Gaji 13 Tahun 2020 Beres, Cair Gaji 13 2020 Pensiunan, PNS, TNI, Polri?
Lalu, berapa besarannya?
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu), Yustinus Prastowo, besaran gaji 13 tahun 2020 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti waktu THR,” jelasnya, pada Selasa (4/8/2020).
Maka dari itu, jika mengacu kepada hal tersebut, hitungan gaji PNS dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG, mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut besarannya :
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)