TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Desas desus pencairan gaji 13 2020 sudah jelas.
Kemenkeu maupun PT Taspen sudah mengeluarkan edaran terkait proses pencairan gaji 13 2020 bagi PNS gaji 13 TNI Polri serta gani 13 pensiunan.
Memang beberapa waktu terakhir gaji 13 sangat dinantikan, pasalnya setiap tahunnya gaji 13 selalu dicairkan pertengahan tahun.
Tapi tahun 2020 ini gaji 13 terlambat dicairkan akibat pandemi Covid-19.
Namun dengan adanya kepastian proses pencairan mulai tanggal 6 Agustus ini para abdi negara tak perlu lagi khawatir.
Senin 10 Agustus 2020 gaji 13 mulai ditransfer pemerintah kerekening.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
Dalam Nota Dinas tersebut ada langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksanakan mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.
Kemudian PT TASPEN (Persero) menerbitkan surat edaran tertanggal 4 Agustus 2020, tentang pembayaran gaji ke-13 PNS Pensiunan.
Di sana disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS Pensiunan dibayar pada, Senin 10 Agustus 2020.
Berikut isi Nota Dinas Kemenkeu:
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.