TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan gaji 13 cair tahun 2020? Pertanyaan tersebut sudah terjawab oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa pencairan gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang merupakan bagian dari stimulus ekonomi dampak Covid-19 akan dicairkan Agustus 2020.
Namun, mungkin masih ada pertanyaan perihal kapan tanggal pasti pencairan gaji 13 tersebut dilakukan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kemenkeu RI juga sudah memberikan jawaban terkait tanggal pencairan gaji 13.
Tanggal pencairan gaji 13 bagi PNS, TNI Polri dan pensiunan memang hampir pasti.
Menyimak jawaban dari Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto menerangkan bahwa pencairan gaji ke-13 sepertinya tinggal menghitung hari.
Andin menjelaskan, pihaknya saat ini mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum tanggal pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar," ungkapnya dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu (1/8/2020) kemarin.
"Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ungkap Andin Hadiyanto.
Tunggu Tandatangan Jokowi
Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo juga sudah memastikan dasar hukum untuk pencairan gaji 13 sudah selesai.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara-red) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ungkap Tjahjo Kumolo.
Kemenkeu dan Kemenpan RB memang telah menyelesaikan dasar hukum perihal pencairan gaji ke-13.
Dasar hukum tersebut, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.