Gaji 13 Cair Tanggal Berapa ? Kabar Baik dari Kemenkeu Soal Kepastian Pencairan Gaji 13 Tahun 2020

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru tentang gaji 13 tahun 2020, begitu menarik untuk terus dipantau.

Terlebih di masa pandemi Covid-19, para Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI, Polri dan Pensiunan menunggu kepastian pencairan.

Gaji ke-13 disebutkan akan cair pada bulan Agustus 2020.

SIAP-SIAP Gaji 13 Cair Agustus, Rincian Besaran Nominal Pergolongan hingga Adanya Tunjangan Lain

Sekretaris Kementerian PAN-RB menyebut, pekan depan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri akan cair pekan depan.

"Insya Allah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020) dilansir Tribunnews.com.

Kabar ini senada dengan pernyataan bendahara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto.

Pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com.

Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Halaman
12

Berita Terkini