UPDATE Gaji 13 Cair Agustus 2020 | Tanggal Berapa Bulan Agustus 2020 Pencairan Gaji 13 PNS?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertentu, prajurit TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan Agustus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.
Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu."
"Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.
• Siap Siap Ditransfer ke Rekening PNS, Gaji 13 Cair Besok 1 Agustus 2020?
• Ramalan Zodiak Asmara 1 Agustus 2020, Cancer Percintaanmu Sedang Baik & Virgo Berbunga-bunga
Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun.
Terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi.
Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.
Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar, yakni mencapai Rp 695,2 triliun.
Sementara pendapatan negara diprediksikan terkontraksi hingga 10 persen, yaitu Rp 1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020 dan defisit diperlebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.
Tidak Bersamaan
Terbaru, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Praastowo mengatakan pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.