Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun.
Terdiri atas APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
3. Ada Aturannya
Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.
Regulasi itu merupakan Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan.
"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.
Dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 disebutkan pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.
Namun, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona (Covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
4. Pejabat Tak Dapat
Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara. “Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,” ujar Menteri Keuangan.
Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut, atau setara eselon III ke bawah, masih bisa menerima gaji ke-13.
Berikut adalah data perbandingan jumlah eselon PNS:
5. Masuk Program Stimulus Ekonomi