TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri Sambas (Kejari Sambas) melaksankan press release dalam rangka HUT Korps Satya Adhi Wicaksana.
Press release ini sekaligus menyampaikan capaian dan kinerja tahunan Kejaksaaan Negeri Sambas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Ichwan Efendi, dengan di dampingi oleh para pejabat di lingkungan Kejari Sambas.
Di ungkapkan dia, Kejari Sambas telah melakukan banyak trobosan untuk memaksimalkan kinerja di tengah Pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah dengan cara meluncurkan aplikasi E-disposisi yang bisa digunakan dan memudahkan kinerja anggota Kejari Sambas.
"Untuk mengurangi kontak fisik di tengah pandemi Covid-19, dan juga untuk memudahkan kinerja maka di buatkan aplikasi e-disposisi, dengan tujuan untuk memudahkan kinerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Sambas," ujarnya, Rabu (22/7/2020) saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Sambas.
• Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai di Sekadau, Ini Yang Akan Dilakukan Kejaksaan
• Bentuk Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19, M Amri: Segala Hak Masyarakat harus Diberikan
Selain itu, berbagai inovasi juga terus di lakukan oleh pihak Kejari Sambas, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pengaduan.
Dilanjutkan dia, untuk bidang intelijen, pihaknya juga sudah melaksanakan tugas-tugas penyelidikan.
Dan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Salah satunya adalah kegiatan jaksa menyapa, yang bekerjasama dengan salah satu media lokal di Sambas," ungkapnya.
Sedangkan di Bidang Pidana Umum (Pidum) ia ungkapkan mereka telah menerbitkan 141 SPDP dalam satu tahun terakhir sebagai tanda dimulainya penyelidikan.
"Di bidang Pidum, kami telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan di Kejaksaan Negeri Sambas sebanyak 141 SPDP," katanya.
• Kajari Sekadau Sebut Perkara Narkotika, Pencurian dan Laka Lantas Tertinggi Sejak Awal 2020
• Menteri Edhy Tegaskan Kapal Asing Sitaan KKP Dihibahkan Bagi Dunia Pendidikan
"Dengan rincian 33 SPDP Oharda, 62 Kamnegtibum dan TPUL dan Narkotika 46 SPDP.
Sehingga totalnya 141 SPDP. Di tindak lanjuti 125 dan sudah P21 124 SPDP," katanya.
"Dan sebanyak 88 kasus sudah dilaksanakan penuntutan, dan 66 sudah di eksekusi," tegasnya.