Anaknya takut ketemu lapor ke Nabi "Ya Rasulullah emak saya datang ingin ketemu saya, sangat rindu, boleh tidak berjumpa ?"
Kata Nabi "Silahkan sambung tali silaturahmi," yang kedua "bolehkah saya memberikan oleh-oleh/ cinderamata ya Rasulullah?"Kasih dia hadiah,".
Berdasarkan riwayat ini, bolehkah memberi hewan kurban kepada non muslim ?
Boleh. Dalilnya apa ? karena nabi mengizinkan Asma memberikan hadiah kepada emaknya yang nonmuslim.
Tapi syaratnya yang diberikan itu adalah kurban sunnah, karena hadiah itu sunnah adapun zakat tidak boleh.
Karena zakat mesti ke sesama muslim, kurban wajib juga tidak boleh, "Aku bernazar Ya Allah kalau luluslah anakku ini maka aku berkurban," nah itu tidak boleh, karena itu kurban wajib, kurban sunnah? silakan.
Tapi sesuaikanlah, jika di kompleks itu nonmuslimnya 10, muslimnya 50, jangan pula jamaah sembahyang tidak dapat, "Aku sembahyang tidak dapat, dia yang tidak sembahyang dapat, kalau gitu tidak sembahyanglah,"
Pokoknya teknisya terserah yang penting hukumnya boleh.
Demikian penjelasan UAS dalam video itu, maka boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim selama daging kurban itu bersifat sunnah.
Daging kurban sunnah yakni kurban yang murni dikurbankan, bukan karena adanya nazar. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim? Baca dan Simak Penjelasan UAS.
Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail