SYARAT MUTLAK Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Golongan PNS yang Berhak hingga Estimasi Besaran Gaji 13

Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYARAT Mutlak Gaji 13 Cair Agustus 2020, Golongan PNS yang Berhak dan Estimasi Besaran Gaji 13

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akhirnya mencairkan Gaji 13 untuk PNS, TNI-Polri dan Pensiunan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Namun jangan senang dulu karena ada syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum gaji 13 2020 resmi ditransfer ke rekening masing-masing ASN.

Selain itu, tidak semua Golongan PNS akan kecipratan uang Gaji 13 yang paling ditunggu-tunggu jutaan PNS di tanah air.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya menjelaskan prosedur Gaji ke-13 bisa dicairkan.

Pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

Tak hanya itu, Bendahara Negara itu juga menjelaskan Estimasi Besaran Gaji 13 PNS serta rincian anggaran senilai Rp 28,5 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengungkapkan alasan mengapa gaji 13 2020 tidak dikucurkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi Negara Indonesia yang dilanda pandemi Covid-19 menjadi alasan utama pemerintah menunda pencairan Gaji ke-13.

Berikut Pernyataan Lengkap Sri Mulyani Soal Gaji 13 Cair Agustus 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:

“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.

Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.

Halaman
123

Berita Terkini