GAJI 13 2020 Belum Cair, Kabar Bahagia Bagi PNS Datang Dari Tjahjo Kumolo Setelah Terbitkan Edaran

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) datang dari Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Meskipun gaji 13 bagi PNS TNI Polri serta gaji 13 pensiunan dari Kemenkeu belum dicairkan, namun angin segar datang untuk PNS.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran yang telah berlaku sejak 13 Juli 2020 lalu.

Belum banyak diketahui, bahwa Tjahjo telah mengeluarkan surat edaran dan memberikan kabar baik tersebut.

Dengan di keluarkannya SE Nomor 64/2020 ini para PNS serta PPPK bisa kembali melakukan perjalanan dinas.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.

Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas.

Setiap ASN yang melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

Halaman
1234

Berita Terkini