WAJIB Kantongi e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Sehat saat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARTU - Tampilan layar untuk memperoleh Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan masyarakat dapat memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store.

E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id/.

Akses link, KLIK.

Kartu kewaspadaan ini diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non elektronik.

Mengutip dari Surat Edaran Kemenkes tersebut di atas, saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

Selain itu, diharuskan telah mengunduh aplikasi e-HAC serta telah mengisinya.

Nantinya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan bahwa kartu kewaspadaan tersebut telah diisi dan memverifikasinya.

Sedangkan Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lakukan Perjalanan dalam Negeri Wajib Isi e-HAC, Apa Itu?

Berita Terkini