TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Seseorang yang akan berpergian ke dalam negeri kini wajib mengantongi Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang telah diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto.
SE tersebut mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani Terawan 26 Juni 2020 tersebut sejumlah peraturan dikeluarkan sebagai prasyarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Kartu tersebut diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card ( e-HAC).
Lantas apa sebenarnya e-HAC?
E-HAC atau Electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya.
“Fungsinya untuk pengawasan pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik,” jelas dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana selaku Kepala Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes saat dihubungi Kompas.com Selasa (14/7/2020).
Made menjelaskan e-HAC ditujukan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional dan domestik selama masa pandemi Covid-19.
“Wajib untuk semua pelaku perjalanan, baik internasional dan domestik,” jelas Made.
Ia juga menjelaskan e-Hac diperlukan untuk semua pelaku perjalananan baik udara, pelabuhan, dan untuk pos lintas batas darat negara.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, e-HAC telah disosialisasikan per tanggal 1 Mei 2020.
Sementara itu, melansir dari Panduan Pengguna Aplikasi E-HAC, sistem ini dikembangkan oleh Kemenkes, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Disebutkan bahwa, Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan kepada semua calon penumpang dengan tujuan Negara Indonesia untuk di data sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.
Cara mendapatkan e-HAC
Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan masyarakat dapat memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store.
E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id/.
Akses link, KLIK.
Kartu kewaspadaan ini diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non elektronik.
Mengutip dari Surat Edaran Kemenkes tersebut di atas, saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.
Selain itu, diharuskan telah mengunduh aplikasi e-HAC serta telah mengisinya.
Nantinya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan bahwa kartu kewaspadaan tersebut telah diisi dan memverifikasinya.
Sedangkan Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lakukan Perjalanan dalam Negeri Wajib Isi e-HAC, Apa Itu?