GAJI 13 Belum Cair hingga Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli, Berikut Bocoran & Besaran Per Golongan

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji 13- GAJI 13 Belum Cair hingga Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli, Berikut Bocoran & Besaran Per Golongan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga saat ini Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) belum juga cair menjadi perhatian.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga mencairkan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Biasanya pemerintah mencairkan gaji ke-13 di pertengahan tahun.

Gaji 13 tersebut dicairkan pertengahan tahun tepat saat akan memasuki tahun ajaran baru.

Namun berbeda tahun ini lantaran adanya pandemi Covid-19. 

Sebab gaji ke-13 diperuntukkan membantu orang tua ketika anak-anaknya masuk sekolah tahun ajaran baru.

Sementara pada hari ini, Senin (13/7/2020), tahun ajaran baru 2020/2021 sudah dimulai.

Kemenkeu sendiri telah memberikan alasan pencairan gaji ke-13 yang tertunda.

DAMPAK Negatif Beruntun Covid-19 Bagi PNS - Pendapatan Berkurang, Gaji 13 Belum Jelas ke Pemecatan

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada  Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.

Pemerintah saat ini memang masih menangani Covid-19 dan dampak-dampaknya, memberikan berbagai stimulus guna mendongkrak perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat.

Hal sama disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN (pemulihan ekonomi nasional)," ujar dia dikutip dari Tribunnews.com.

Usai ratas di Istana Merdeka, Selasa (7/4/2020) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mengaku sempat membuat perhitungan kemampuan APBN menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Meski demikian ada sedikit bocoran tentang pencairan gaji ke-13.

Bocoran itu disampaikan oleh anak buah Sri Mulyani 

Istilah " Gaji ke 13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran Gaji 13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kapan Gaji ke-13 cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian Gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Sri Mulyani Hitung Kemampuan APBN Bayar Gaji ke-13 

Sri Mulyani hitung kemampuan APBN bayar gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, negara defisit Rp 257,8 triliun.

PNS, TNI, dan Polri sedang menanti pencairan gaji ke-13 yang biasanya sudah dibayarkan setiap pertengahan tahun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membuat hitung-hitungan kemampuan APBN untuk membayar gaji ke-13, itu.

Baru-baru ini, Bos di Kementrian Keuangan tersebut juga mengumumkan saat ini Negara sedang mengalami defisit Rp 257,8 tiliun.

Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara ( APBN) mencatatkan defisit hingga Rp 257,8 triliun.

Angka ini sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu, angka tersebut melonjak hingga 90,7 persen.

"Defisit semester ini sebesar 1,57 persen dari PDB atau Rp 257,8 triliun atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 0,85 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7/2020).

Kenaikan defisit tersebut terjadi lantaran realisasi pendapatan negara yang mengalami kontraksi sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pada semester I tahun ini, realisasi belanja pemerintah tercatat mencapai Rp 811,2 triliun atau 47,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara mengalami pertumbuhan sebesar 3,3 persen menjadi Rp 1.068,9 triliun.

Angka tersebut setara dengan 39 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 2.739,2 triliun.

Dari sisi penerimaan Sri Mulyani merinci, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi hingga 9,4 persen menjadi Rp 624,9 triliun.

Untuk penerimaan pajak sendiri menurun 12 persen menjadi Rp 531,7 triliun.

Penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif 8,8 persen menjadi Rp 93,2 triliun.

Namun demikian tidak mampu mengimbangi kontraksi di sektor penerimaan pajak.

Sementara dari sisi belanja, pertumbuhan terutama terjadi pada belanja pemerintah pusat Rp 668,5 triliun yang tumbuh 6 persen.

Untuk menutup defisit APBN yang melebar pada semester pertama ini, Sri Mulyani mengatakan, realisasi pembiayaan anggaran sudah mencapai Rp 416,2 triliun.

Angka tersebut tumbuh hingga 136 persen dari realisasi periode yang sama pada 2019, Rp 176,3 triliun.

Sri Mulyani menekankan, pertumbuhan pembiayaan anggaran yang tinggi dikarenakan peningkatan kebutuhan penanganan Covid-19.

"Sehingga kami melakukan pembiayaan lebih besar di awal," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per Golongan",.

Berita Terkini