TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dugaan Kasus Penggelapan Dana kembali terjadi di Kabupaten Mempawah, hal ini berdasarkan laporan masyarakat Desa Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/184/VI/Res.1.11/2020/Kalbar/Res Mpw tertanggal 29 Juni 2020 dugaan penggelapan dana tersebut terkait pembangunan Masjid Mujahidin.
Satu dinatara warga yang melaporkan perihal tersebut, Buniwan menatakan mereka menduga, uang ganti rugi senilai Rp 3,8 miliar dari PT Pelindo II tidak direalisasikan oleh pengurus masjid.
"Kami menduga telah terjadi penggelapan dana pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengurus Masjid Mujahidin, Desa Sungai Bundung Laut. Permasalahan ini bermula ketika PT Pelindo II melaksanakan ganti rugi lahan Masjid Mujahidin. Karena, lokasi masjid masuk dalam zona pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing," ujar Buniwan.
• Pembangunan Pelabuhan Kijing Molor, Mustafa: Ini Kado Untuk HUT RI ke-75
Adapun nilai yang diketahui oleh pihaknya ganti rugi yang dibayarkan PT Pelindo senilai Rp 3,8 milyar.
Kemudian dana tersebut diberikan kepada sejumlah nama yang dipercayakan oleh Pihak Pelindo.
"PT Pelindo II melakukan pencairan dana Rp 3,8 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pengurus Masjid Mujahidin atas nama Ketua Zulkifli sebesar Rp 3 miliar dan sisanya Rp 800 juta di transfer ke rekening Mochamad Ali selaku Wakil Ketua," kata Buniwan.
Kemudian dalam proses pembangunannya, pengurus masjid menunjuk pelaksana pekerjaan dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 2,3 miliar.
Dimana diakuinya pembangunan mulai dilaksanakan pada april 2019 lalu.
"Namun hingga Oktober 2019 lalu pembangunan Masjid Mujahidin tersendat dan pembangunan yang telah direalisasikan hanya sebatas kerangka masjid. Sejak itulah, pembangunan tidak tuntas dan terbengkali sampai saat ini," katanya.
Ia pun mempertanyakan ke pengurus, yang beralasan dana pembangunan sudah habis. Bahkan, pengurus mengatakan sisa dana pembangunan dibawa kabur oleh pelaksana pekerjaan.
"Kami kemudian melakukan pengecejan dana tersebit, dan ketika di cek ke rening pengurus, dana transfer dari PT Pelindo hanya tersisa Rp 548 ribu dan Rp 48 ribu. Sementara realisasi pembangunan Masjid Mujahidin yang telah dilaksanakan pekerja dilapangan diperkirakan tidak lebih dari 25 hingga 30 persen saja," tuturnya.
Atas dasar-dasar tersebutlah pihaknya membuat laporan ke pihak kepolisian untuk mengungkap fakta penggunanan dana tersebut.
"Kami ingin mendapatkan kepastian permasalahannya, hingga dana sebesar Rp 3,8 miliar tidak dapat merampungkan pembangunan masjid ini. Terkait proses hukum, kami menunggu hasil penyelidikan dan pengungkapan yang dilaksanakan jajaran Polres Mempawah dan semoga ini cepat tuntas," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: