TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semenjak adanya pandemi Covid-19, tempat-tempat hiburan ditutup guna mencegah penyebaran virus corona.
Sama halnya dengan bioskop, sudah beberapa bulan terakhir bioskop ditutup dan tidak dibolehkan untuk beroperasi guna menghindari penularan.
Angin segar untuk penggemar film-film yang tayang di bioskop.
Sudah ada kepastian kapan bioskop buka dan Anda bisa kembali menonton film-film yang ada.
Namun setiap bioskop yang telah dibolehkan buka harus menerapkan protokol kesehatan.
Melansir dari Kompas.com.Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyambut baik perihal diizikannya kembali bioskop beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin mengatakan GBPSI yang mewakili XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex membutuhkan waktu hingga tiga minggu ke depan untuk menerapkan protokol kesehatan saat kembali beroperasi.
"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Djonny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Menurut Djonny, selama tiga minggu itu seluruh manajemen bioskop harus memastikan kesiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.
Selain itu, adanya proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru kepada seluruh karyawan yang akan bertugas di bioskop.
"Ketiga komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberikan izin bioskop untuk kembali beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Dibukanya kembai bioskop itu dengan syarat mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan kursi penonton secara selang-seling.
Aturan pembukaan bioskop era new normal, berikut rangkumannya:
1. CGV terapkan pembayaran digital
Sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan.
Jika bioskop sudah bisa dibuka kembali, CGV hanya akan menerima pembayaran digital.
“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV, kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Peraturan tersebut diterapkan untuk mencegah sentuhan fisik antar-pengunjung dan karyawan.
2. Jeda satu kursi
Jaringan bioskop CGV juga akan menerapkan physical distancing antara penonton di dalam studio.
“Iya, kami menerapkan social distance seating (diberi jarak satu kursi),” kata Hariman Chalid.
Hariman memastikan CGV selalu mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Jumlah penonton dibatasi
Selain menggunakan pembayaran digital dan jeda satu kursi, CGV juga menerapkan pembatasan jumlah penonton.
Karena adanya peraturan jeda satu kursi, jumlah penonton tiap satu studio menjadi dibatasi.
“Sudah pasti jumlah penonton nantinya tidak akan 100 persen kapasitas auditorium kami,” tutur Hariman.
4. Cinema XXI terapkan jarak minimal 1 meter
Semua jaringan bioskop Cinema XXI akan menerapkan physical distancing kepada semua pengunjung di dalam maupun di luar studio.
“Penerapan physical distancing (minimal 1 meter) di seluruh lingkungan bioskop termasuk di dalam studio,” ujar Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI pada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Penerapan kursi yang berjarak minimal 1 meter bertujuan untuk menghindari kontak fisik antar pengunjung di dalam studio.
5. Siapkan hand sanitizer
Selain penerapan kursi yang berjarak minimal 1 meter, Cinema XXI juga menyiapkan hand sanitizer di setiap area bioskop.
“Petugas dan pengunjung wajib selalu menjaga kebersihan tangan, karenanya kami menyiapkan hand sanitizer di area bioskop dan sabun cuci tangan yang selalu tersedia di toilet bioskop,” ujarnya.
Tentunya perubahan ini yang dilakukan seiring dengan protokol pemerintah demi memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.
6. Pengecekan suhu tubuh dan pakai masker
Mulai dari petugas bioskop dan pengunjung diwajibkan mengenakan masker sebelum memasuki area bioskop Cinema XXI.
Cinema XXI juga akan mengutamakan kebersihan dan kesehatan dengan adanya pengukuran suhu tubuh bagi petugas dan pengunjung.
“Pengukuran suhu tubuh untuk pengunjung dan petugas bioskop,” tutur Dewinta.
Dewinta juga memastikan bahwa Cinema XXI akan selalu disiplin dan mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bioskop Seluruh Indonesia Serentak Beroperasi 29 Juli 2020.