TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa hukumnya berkurban menggunakan uang pinjaman atau utang?
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, berkurban dengan cara berhutang dibolehkan.
Namun syaratnya, bisa membayar hutang tersebut.
"Jawabnya ulama, boleh. Tapi dengan syarat dia yakin bisa membayar utang itu," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Khalid Basalamah melanjutkan, namun diharamkan orang hutang kalau dia tidak tahu mau bayar bagaimana.
"Kondisinya sebenarnya tidak diperlukan. Karena kurban, haji, ini semuakan bagi yang mampu. Dia tidak perlu utang dan paksakan diri (untuk berkurban)," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
• Ustadz Abdul Somad (UAS) Ungkap Macam-macam Model Teman, Ada yang Kenyangpun Tetap Menggonggong
Hal senada disampaikan Ustadz Abdul Somad.
Belum lama ini UAS mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.
Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?
Menjawab hal itu UAS mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?