TERUNGKAP Aksi Ayah Cabuli Putri Kandung di Sambas Kalbar, Sang Ibu Pergoki dan Selamatkan Putrinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERUNGKAP Aksi Ayah Cabuli Putri Kandung di Sambas Kalbar, Sang Ibu Pergoki & Selamatkan Putrinya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sosok seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi si buah hati, apalagi terhadap anak perempuannya.

Namun sebaliknya yang terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Seorang ayah kandung berinisial DI, tega memaksa putrinya sendiri, sebut saja Mawar (19), berhubungan layaknya suami istri.

Aksi bejat DI terhadap korban dilakukan sejak putrinya itu duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tahun 2010 hingga awal Mei 2020.

Namun sang putri terpaksa membungkam penderitaan yang ia alami selama 10 tahun. 

Sempat Berhenti 

Perbuatan ayah sempat berhenti saat putrinya memilih kerja ke Negeri Jiran Malaysia.

Namun, sepulangnya dari Malaysia, DI kembali berulah hingga akhirnya berujung ke jalur hukum.

Bagaimanan kasus ini terjadi? Berikut kisah lengkapnya. 

Kisah sedih menimpa Mawar dimulai sejak ia duduk di bangku kelas 3 SD sekitar 2010 silam.

Setelah kurang lebih 10 tahun menjadi korban nafsu bejat sang ayah, aib itu baru terbongkar, 19 Mei 2020 lalu.

Ibu korban membongkar perilaku menyimpang suami setelah memergoki sedang berada di kamar putri mereka.

Dilaporkan ke Polisi

Kasus inipun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Sambas, Kalbar.

Aparat kepolisian di Sambas langsung mengamankan DI dan ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandung.

Tersangka DI diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Kapolres Sambas Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, tersangka berinisial DI sudah diamankan.

"Kejadian pertama, pada tahun 2010 yang pada saat itu korban yang tidak lain adalah putri kandung tersangka, masih bersekolah kelas 3 SD.”

“Kala itu, sekitar pukul 07.00 WIB korban di dalam kamarnya diperkosa oleh ayahnya DI," kata Eko Zaenudin, Kamis (2/7/2020).

Berulang Kali

Dijelaskannya, kejadian itu tidak hanya terjadi satu kali, namun sudah berulang.

Kejadian kedua terjadi pada 2012 silam saat korban baru pulang dari sekolah yang saat itu masih SD.

"Kejadian itu terjadi pada saat korban istirahat siang setelah pulang sekolah."

"Selanjutnya kejadian ketiga pada pada tahun 2014 dan korban sudah berumur 13 tahun," katanya.

Setalah kejadian itu, pada saat usia 17 tahun, korban pergi keluar negeri untuk bekerja.

"Namun setelah pulang dari Malaysia 19 Mei 2020, sekitar dua pekan setelah korban pulang ke rumahnya di Sambas, tersangka sering meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Namun korban menolak," katanya.

Bahkan tersangka sempat mencoba menjebak korban dengan cara menyuruhnya mencari buku di bilik rumah tepanya dalam kamar istirahat.

"Dan pada Rabu (17/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, korban disuruh oleh tersangka untuk mencari buku bacaan di dalam kamarnya."

"Setelah mencari buku bacaan di dalam kamar tersangka, tidak lama kemudian tersangka masuk mengunci pintu dan kemudian menghampiri korban," kata Kapolsek.

Digagalkan Ibu

Namun percobaan pemerkosaan itu gagal, karena pada saat bersamaan istri korban mengetuk pintu kamar.

Karenanya, tersangka mengancam korban supaya tidak mengabarkan kejadian itu ke ibunya.

Tidak lama berselang, istri tersangka yang tidak lain adalah ibu kandung korban mendobrak pintu dan terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya.

Dari pertengkaran itu, istri tersangka sekaligus ibu korban membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

KASUS SERUPA DI SEKADAU

Kasus pencabulan ayah terhadap putri kandungnya juga pernah terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). 

M (48), seorang ayah di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi lantaran memperkosa Y (18), anak kandungnya hingga melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Muhammad Ginting mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah penginapan pada bulan Juni 2019 lalu.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Ginting, Kamis (23/4/2020).

Ginting menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan sang ibu yang curiga kehamilan anaknya.

Korban kemudian mengaku telah diperkosa oleh ayahnya.

Bahkan, Y diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu klinik, Kamis (16/4/2020) lalu.

"Hal itu terungkap, salah satunya dari pengakuan korban," jelas Ginting.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah memperkosa Y.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatan tersebut," pungkas Ginting. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini