POPULER Minggu I Juli, Alasan Gaji 13 2020 Belum Cair dan Token Listrik Gratis di Stimulus.pln.co.id

Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POPULER Minggu I Juli Alasan Gaji 13 2020 Belum Cair dan Token Listrik Gratis PLN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi terkait gaji ke-13 dan klaim token listrik gratis menjadi berita paling populer di Tribunpontianak.co.id sepanjang pekan pertama Juli 2020.

Seperti diketahui, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), anggota TNI dan Polri serta pensiunan tahun lalu cair awal Juli 2019.

Namun pada 2020 ini, belum ada kepastian kapan gaji ke-13 dicairkan mengingat pemerintah masih fokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM) ditengah wabah virus corona atau covid-19.

Di sisi lain, pemerintah melalui PT PLN (Persero) memperpanjang stimulus berupa token listrik gratis dan diskon 50 persen.

Semula program ini direncanakan berlangsung tiga bulan dari April hingga Juni.

INFO Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri & Gaji Ke 13 Pensiunan, Kemenkeu Telah Anggarkan Gaji Ke-13

Pandemi tak kunjung berlalu, akhirnya pemerintah memperpanjang program ini tiga bulan lagi dari Juli hingga September 2020.

Adapun pelanggan yang bisa menikmati listrik gratis adalah golongan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50 % untuk pelanggan 900 VA subsidi.

(Cara klaim token listrik gratis/diskon di bagian akhir artikel ini)

Gaji ke-13 Kapan Cair?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS ) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan untuk PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR cuma PNS level eselon III ke bawah, Besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada negara antara lain tunjangan suami / istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 lebih besar daripada biasanya THR.

Ini karena ada beberapa lembaga yang tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam rumus THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

GAJI Ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Diatur PP Nomor 35 2019 & Masuk APBN, Kapan Gaji 13 2020 Cair

Gaji ke-13 PNS ini disusun dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan pembayaran ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan juga dampak yang mengikutinya.

"Masih Fokus Menyelesaikan Covid-19 dan Menyuarakannya mendesak dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga dipublikasikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab tentang pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran ke-13 telah dimasukkan dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yaitu pada Juni 2019. Gaji ke-13 untuk ASN pada 2019 pengeluaran anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Menghitung besaran atau nilai perolehan ke-13 PNS Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut cara mendapatkan token gratis atau diskon 50 persen lewat login www.pln.co.id:

1. Buka website resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini.

2. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.

5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.

6. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Sementara itu, berikut cara token listrik gratis atau diskon 50 persen melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

Tribunnews.com mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.

3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.

Halo Electrizen

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)

Hotline PLN (kode area) 123

4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan.

Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.

Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul

Dear Electrizen,

Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon :

ID Pelanggan : XXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXX

Bulan : XXX
Nomor Token : XXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : XXXX
Nomor Token : XXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : XXXXX
Nomor Token : XXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Login www.pln.co.id Klaim Token Gratis Listrik PLN hingga September 2020, Bisa via WA 08122123123 (Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp)

Selain itu, anda juga dapat mendapatkan akses listrik token gratis atau diskon 50 persen melalui link berikut ini :

www.layanan.pln.co.id

stimulus.pln.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan"

Berita Terkini