INFO Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri & Gaji Ke 13 Pensiunan, Kemenkeu Telah Anggarkan Gaji Ke-13
Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI Polri serta gaji ke-13 pensiunan hingga awal Juli 2020 ini belum juga dicairkan oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri serta gaji ke-13 pensiunan tahun 2020 memang belum ada ketetapan, kapan akan dicairkan.
Keterlambatan pencairan gaji ke 13 disinyalir akibat dampak Covid-19.
Sehingga pemerintah masih fokus pada penanganan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19.
Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI Polri serta gaji ke-13 pensiunan hingga awal Juli 2020 ini belum juga dicairkan oleh pemerintah.
Tahun-tahun sebelumnya Kementrian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.
Namun di 2020 ini, jajaran kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.
Pihak Kemenkeu menjelaskan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan internal.
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji ke-13 tahun 2020 ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.