Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Imigrasi Kelas II Sambas menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Sambas Terigas, Jumat (26/6/2020). Rapat bersama pihak pemkab dan provinsi tersebut untuk meningkatkan sinergisitas dan koordinasi dalam pertukaran informasi tentang keberadaan orang asing di Kabupaten Sambas.
Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sambas, Iwan Suwanda, pintu masuk ke Indonesia tentunya bukan hanya dari PLBN Aruk, tapi juga ada pintu-pintu lain yang bisa menjadi pintu masuk orang asing. “Makanya hari ini dilakukan pembentuk Timpora untuk bersama-sama melakukan pengawasan," ujarnya.
Kata Iwan, pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendirian, tapi juga harus ada sinergitas antar instansi dan lembaga di lingkungan Kabupaten Sambas. Karena yang bertugas mengawasi orang asing bukan hanya imigrasi.
"Karena tidak mungkin hanya imigrasi saja, beberapa lembaga dan instansi mempunyai fungsi yang sama terkait pengawasan orang asing. Misalnya masalah pelanggaran di bidang tenaga kerja, maka harus melibatkan Disnaker dari pemkab atau provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi (Tusi) dalam pengawasan ketenagakerjaan," katanya.
• Bupati Landak Sambut Baik PLN Tetap Layani Pemasangan Listrik Subsidi
• Imam FPI Kalbar Nilai RUU HIP Bakal Mengkerdilkan Nilai-Nilai Pancasila
Begitu juga dengan instansi lainnya seperti Polri kata Iwan. Jika misalnya ada yang melakukan tindak pidana maka itu menjadi wewenang Polri untuk tindak pidananya, sedangkan untuk mendekorasinya adalah wewenang dari Imigrasi.
Ia menjelaskan, saat ini orang asing juga sudah pernah dilakukan tindakan deportasi di Kabupaten Sambas.
"Beberapa orang asing juga sudah dilakukan tindakan keimigrasian di Sambas dan deportasi. Itu berkat sinergitas dari Timpora, seperti dari TNI yang melaporkan Warga Negara Taiwan yang sudah habis izin tinggal, dari Tebas ada dilaporkan bahwa ada WNA tanpa dokumen, dan imigrasi berperan aktif sehingga penegakan hukum bisa dilaksanakan," tegasnya.
Saat ini kata dia, WNA yang ada di Sambas ada belasan orang. Namun demikian, ia meyakini bisa saja lebih banyak dari jumlah yang terlapor di imigrasi.
"Nah dengan adanya Timpora kami berharap ada informasi, baik dari tingkat Kecamatan, dari Babinsa, dari Bhabinkamtibmas dan lain-lain. Sehingga kita harapkan orang asing yang datang tapi dari pintu-pintu lain yang ada di Kabupaten Sambas bisa dilaporkan kepada imigrasi," tutupnya.
Staf Ahli Bupati Sambas Bidang Politik dan Hukum, Yusran mengatakan, pemerintah Kabupaten Sambas fokus untuk memantau keluar masuknya orang melalui perbatasan di PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan Besar dan Kecamatan Paloh.
"Untuk Kabupaten Sambas dengan adanya tim pora ini maka akan dimaksimalkan koordinasi kita khususnya untuk pengawasan orang asing. Karena kita punya perbatasan darat dan laut," ujarnya.
Dua kecamatan inilah, kata dia saat ini menjadi fokus Pemkab Sambas dalam pengawasan masuknya orang asing.
"Sambas memiliki dua perbatasan, yaitu batas laut dan darat. Daratan di Sajingan dan laut di Paloh. Karenanya ini menjadi fokus dan perhatian kita bersama," tutur Yusran.
Oleh karenanya kata dia, penting untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam pengawasan ini. "Karenanya harus ada komunikasi dan koordinasi antar kita semua di Kabupaten Sambas. Termasuk antara pemerintah, imigrasi dan lainnya," tutupnya.