Bupati Landak Sambut Baik PLN Tetap Layani Pemasangan Listrik Subsidi

Kebijakan ini bukan saja berlaku di Kabupaten Landak saja melainkan seluruh unit layanan yang tersebar di Kalimantan Barat.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa Sambut baik PLN tetap layani pemasangan listrik subsidi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.Id, PONTIANAK - PLN Ngabang kembali melayani permohonan listrik tarif rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Kebijakan ini bukan saja berlaku di Kabupaten Landak saja melainkan seluruh unit layanan yang tersebar di Kalimantan Barat.

Menanggapi hal tersebut Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menanggapi positif kebijakan yang dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero) yang segera mengeluarkan kebijakan secara cepat sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu pemasangan listrik dengan daya kecil dan tarif rumah tangga bersubsid tersebut.

KRONOLOGI TKI asal Sambas Nekat Susuri Hutan dari Malaysia, 3 Masih Hilang Tersesat sejak April 2020

Hari Terakhir Pendaftaran PPDB SD Kota Kediri 27 Juni 2020 Login kediri.siap-ppdb & Tata Cara Daftar

"Saya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh PLN yang telah mengeluarkan kebijakan yang cepat dalam pemasangan listrik bersubsidi tarif rumah tangga ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat yakni 400 VA dan 900 VA, karena mereka juga sangat membutuhkan penerangan dirumah," Kata Karolin, Jumat (26/06/20) di Ngabang.

Lebih lanjut Karolin mengapresiasi pihak PLN yang telah responsif dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.

"Saya berharap PLN kedepannya lebih memahami dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan pemasangan listrik bersubsidi untuk masyarakat kecil," jelas Bupati Landak.

Untuk diketahui pemasangan pelanggan PLN yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang terdaftar dalam database yang dimiliki oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 

Menurut Bupati Landak hal ini lebih efektif dilakukakan dengan mengandalkan survey lapangan untuk memastikan calon pelanggan yang berhak atas listrik subsidi.

"Di Kabupaten Landak kita masih banyak masyarakat miskin yang belum masuk dalam data di TNP2K. 

Sehingga sebaiknya selain menggunakan data TNP2K juga mengandalkan survey lapangan untuk memastikan calon pelanggan berhak atas listrik subsidi," terang Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat.

Wakapolres Kompol Jovan Kembali Berikan Bantuan Kursi Roda Pada Warga Difabel

Menanggapi hal tersebut Senior Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah Kalbar, Samuji, mengatakan mekanisme layanan permohonan pasang baru untuk daya 450 VA dan 900 VA yang telah dikeluarkan tentunya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan pasang baru listrik yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Saat ini seluruh Unit layanan PLN di masing-masing daerah dapat melaksanakan layanan pasang baru dengan daya dimaksud.

"Masyarakat atau calon pelanggan PLN yang ingin mengajukan permohonan pasang baru dengan daya 450 VA dan 900 VA untuk segera mendaftar dan akan dilayani dengan syarat tidak ada perluasan jaringan.

Namun Masyarakat atau calon pelanggan PLN yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang terdaftar dalam database yang dimiliki oleh TNP2K yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Jadi, jika calon pelanggan yang dimaksud mendaftar atau mengajukan permohonan pasang baru, dan terdaftar dalam database TNP2K maka secara otomatis masuk dalam katagori pelanggan bersubsidi," ungkap Samuji saat dikonfirmasi melaui via seluler.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved